Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan melalui: a. peningkatan kemauan dan kemampuan; b. penggalian potensi dan sumber daya; c. penggalian nilai-nilai dasar; d. pemberian akses; dan/atau e. pemberian bantuan usaha.
Koreksi Anda