Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sekretariat Negara berasal dari jasa:
a. pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
b. pendidikan dan pelatihan prajabatan dan kepemimpinan tingkat IV dan tingkat III; dan
c. penggunaan sarana dan prasarana.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c sebagaimana ditetapkan dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu kepada PERATURAN PEMERINTAH mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.