Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menghadapi keadaan darurat militer dan keadaan perang, setiap Prajurit Sukarela dan Prajurit Wajib yang telah berakhir menjalani Dinas Keprajuritan dapat diwajibkan aktif kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda