Koreksi Pasal 64
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Prajurit Sukarela Dinas Pendek yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf f, menerima :
a. tunjangan, bilamana telah menjalani Dinas Keprajuritan paling singkat 5 (lima) tahun; atau
b. pesangon, bilamana telah menjalani Dinas Keprajuritan kurang dari 5 (lima) tahun, yang diterimakan sekaligus sebesar gaji pokok terakhir dikalikan dengan jumlah tahun masa Dinas Keprajuritan.
Pasal 65 . . .
Koreksi Anda
