Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prajurit Sukarela Dinas Pendek yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf f, menerima : a. tunjangan, bilamana telah menjalani Dinas Keprajuritan paling singkat 5 (lima) tahun; atau b. pesangon, bilamana telah menjalani Dinas Keprajuritan kurang dari 5 (lima) tahun, yang diterimakan sekaligus sebesar gaji pokok terakhir dikalikan dengan jumlah tahun masa Dinas Keprajuritan. Pasal 65 . . .
Koreksi Anda