Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan, pada acara tertentu dapat menggunakan sebutan pangkatnya yang terakhir, mengenakan pakaian seragam TNI, dan mendapat perlakuan protokoler. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sebutan pangkat, penggunaan seragam TNI, dan perlakuan protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.
Koreksi Anda