Koreksi Pasal 59
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan, berkewajiban:
a. memelihara dan tidak menyalahgunakan perlengkapan perorangan yang diperolehnya; dan
b. selama 2 (dua) tahun sejak diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan melaporkan setiap perubahan alamat kepada pejabat satuan kewilayahan TNI setempat dalam batas waktu paling lambat 14 (empat belas) hari.
Pasal 60 . . .
Koreksi Anda
