Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prajurit Siswa diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan Pertama karena: a. tidak memenuhi persyaratan jasmani dan/atau rohani; b. gugur, tewas, atau meninggal dunia; c. tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 (satu) tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas; d. alasan akademis; atau e. permohonan berhenti dari Pendidikan Pertama dan disetujui. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian dengan hormat Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.
Koreksi Anda