Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prajurit yang akan menjalani masa pensiun berhak memperoleh masa persiapan pensiun paling lama 12 (dua belas) bulan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.
Koreksi Anda