Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wewenang pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat dari Dinas Keprajuritan terhadap Prajurit dengan pangkat Kolonel dan yang lebih tinggi berada pada PRESIDEN. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Prajurit dengan pangkat Letnan Kolonel dan yang lebih rendah diatur dengan Peraturan Panglima. (3) Dalam hal Prajurit akan diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan sebelum mendapat keputusan pemberhentian dengan hormat dari Dinas Keprajuritan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan dari jabatan dapat mengeluarkan keputusan sementara pemberhentian dengan hormat dari Dinas Keprajuritan. Pasal 56 . . .
Koreksi Anda