Koreksi Pasal 54
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Kehormatan Perwira dibentuk dan diselenggarakan dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan tentang pemberhentian tidak dengan hormat kepada pembentuk Dewan Kehormatan Perwira.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan penyelenggaraan Dewan Kehormatan Perwira sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.
Koreksi Anda
