Koreksi Pasal 52
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Prajurit Sukarela Dinas Pendek diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan karena:
a. atas permintaan sendiri dan disetujui;
b. telah berakhir masa ikatan dinas;
c. tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani;
d. gugur, tewas, atau meninggal dunia;
e. tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 (satu) tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas; atau
f. berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.
(2) Prajurit yang berhenti dari Ikatan Dinas Pendek sebelum berakhirnya masa Ikatan Dinas Pendek, wajib mengembalikan biaya negara yang telah dikeluarkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian dengan hormat Prajurit Sukarela Dinas Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengembalian biaya negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.
Koreksi Anda
