Koreksi Pasal 46
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Prajurit dan Prajurit Siswa yang dalam dan/atau karena dinas, dinyatakan menyandang cacat ringan sebagai akibat dari tindakan langsung lawan maupun bukan akibat tindakan langsung lawan, selain menerima Rawatan Kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 juga menerima santunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
