Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prajurit yang diberhentikan sementara dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dan huruf b, mendapat Rawatan Kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, sedangkan penghasilan Prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e, tidak diberikan. (2) Prajurit yang diberhentikan sementara dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c, mendapat Rawatan Kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, sedangkan penghasilan Prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a dan huruf b hanya diberikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan penghasilan Prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e tidak diberikan.
Koreksi Anda