Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prajurit Siswa selama menjalani Pendidikan Pertama mendapat penghasilan berupa uang saku pendidikan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghasilan Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda