Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan di luar struktur TNI pada instansi sipil yang dapat diduduki oleh Prajurit aktif adalah jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Pertahanan Negara, Sekretariat Militer PRESIDEN, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta instansi lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi Prajurit yang bertugas di luar struktur TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan Panglima. (3) Prajurit yang menduduki jabatan di luar struktur TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian dimaksud. (4) Pembinaan karier Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Panglima bekerja sama dengan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.
Koreksi Anda