Koreksi Pasal 31
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Pasal 32 . . .
Koreksi Anda
