Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) diatur dengan Peraturan PRESIDEN. Pasal 32 . . .
Koreksi Anda