Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan pangkat terdiri atas: a. kenaikan pangkat reguler; dan b. kenaikan pangkat khusus. (2) Kenaikan pangkat khusus terdiri atas: a. kenaikan pangkat luar biasa; dan b. kenaikan pangkat penghargaan. (3) Kenaikan pangkat luar biasa terdiri atas: a. kenaikan pangkat luar biasa operasi militer perang; b. kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang; c. kenaikan pangkat luar biasa operasi militer perang anumerta; dan d. kenaikan . . . d. kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang anumerta. (4) Penetapan kenaikan pangkat Kolonel dan ke/dalam pangkat Perwira Tinggi oleh PRESIDEN. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima.
Koreksi Anda