Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai jenis, bentuk, warna, dan tata cara pemakaian tanda pangkat diatur dengan Peraturan Panglima.
Koreksi Anda