Koreksi Pasal 17
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Prajurit Karier menjalani Dinas Keprajuritan dengan Ikatan Dinas Prajurit Sukarela yang terbagi atas:
a. Ikatan Dinas Pertama; dan
b. Ikatan Dinas Lanjutan.
(2) Prajurit yang mendapat tugas belajar mengikuti pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lamanya 3 (tiga) bulan atau lebih di bidang keahlian atau kejuruan tertentu dan lulus, dikenakan Ikatan Dinas Khusus.
(3) Prajurit yang akan melakukan Ikatan Dinas Khusus, wajib menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi Surat Perjanjian Ikatan Dinas Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima.
Koreksi Anda
