Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan Pertama terdiri atas Pendidikan Pertama untuk pengangkatan Prajurit golongan kepangkatan perwira, bintara, dan tamtama. (2) Pendidikan Pertama untuk pengangkatan Prajurit golongan kepangkatan perwira terdiri atas : a. akademi TNI dan pendidikan Prajurit Sukarela Dinas Pendek, dengan masukan dari pendidikan menengah; dan b. sekolah perwira, dengan masukan dari perguruan tinggi. (3) Pendidikan Pertama untuk pengangkatan Prajurit golongan kepangkatan bintara dengan masukan dari pendidikan menengah. (4) Pendidikan Pertama untuk pengangkatan Prajurit golongan kepangkatan tamtama dengan masukan dari pendidikan dasar. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendidikan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Panglima.
Koreksi Anda