Koreksi Pasal 11
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Warga Negara yang memenuhi persyaratan dapat diwajibkan untuk menjalani Dinas Keprajuritan.
(2) Warga Negara yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan terpilih selanjutnya menjalani Pendidikan Pertama sebagai Prajurit Siswa.
BAB III . . .
Koreksi Anda
