Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Warga Negara mendapat kesempatan yang seluas- luasnya untuk diterima menjadi Prajurit Sukarela melalui proses penerimaan. (2) Proses penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kampanye, penerangan, dan pengumuman. (3) Penerimaan menjadi Prajurit Sukarela dilaksanakan melalui pendaftaran, seleksi, dan Pendidikan Pertama. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan menjadi Prajurit Sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima. Pasal 7 . . .
Koreksi Anda