Koreksi Pasal 79
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, ketentuan PERATURAN PEMERINTAH beserta semua peraturan pelaksanaannya yang berkaitan dengan administrasi Prajurit TNI yang sudah ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
