Koreksi Pasal 4
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Wanita yang menjadi Prajurit dalam menjalani Dinas Keprajuritan disesuaikan dengan kodrat, harkat, dan martabat kewanitaannya.
Pasal 5 . . .
Koreksi Anda
