Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri MENETAPKAN alokasi kekuatan Prajurit dan jumlah Warga Negara yang setiap tahunnya dapat diterima dan/atau dikerahkan untuk menjalani Dinas Keprajuritan dengan memperhatikan pertimbangan Panglima.
Koreksi Anda