Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 39 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2009 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN NEGARA PEMUDA DAN OLAH RAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak: a. jasa pelayanan kesehatan olahraga dan kebugaran, berupa kontrol pelayanan kesehatan gigi, fitness, senam kebugaran, dan jasa medis non tindakan; b. jasa sewa sarana dan prasarana berupa penggunaan lapangan olahraga Kantor Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga; c. jasa ... c. jasa sewa sarana dan prasarana berupa penggunaan Lapangan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dan lapangan tenis di Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional; dan d. penjualan tiket masuk Museum Olahraga Nasional. (2) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak: a. jasa sewa sarana dan prasarana berupa penggunaan Wisma Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga; dan b. jasa sewa sarana dan prasarana berupa penggunaan Gedung Pemuda, Gedung Pemudi, Wisma, dan Asrama di Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional. (3) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pemuda berprestasi nasional, atlet nasional, organisasi kepemudaan, organisasi keolahragaan, dan pegawai di lingkungan Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga dengan kriteria tertentu. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda