Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 39 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2009 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN NEGARA PEMUDA DAN OLAH RAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga meliputi penerimaan dari: a. jasa pelayanan kesehatan olahraga dan kebugaran; b. jasa sewa sarana dan prasarana; c. penjualan tiket masuk Museum Olahraga Nasional; dan d. kegiatan kerjasama dengan pihak lain di bidang kepemudaan dan keolahragaan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
Koreksi Anda