Koreksi Pasal 1
PP Nomor 39 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2009 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN NEGARA PEMUDA DAN OLAH RAGA
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga meliputi penerimaan dari:
a. jasa pelayanan kesehatan olahraga dan kebugaran;
b. jasa sewa sarana dan prasarana;
c. penjualan tiket masuk Museum Olahraga Nasional;
dan
d. kegiatan kerjasama dengan pihak lain di bidang kepemudaan dan keolahragaan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
Koreksi Anda
