Koreksi Pasal 38
PP Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 73-1992 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
(1) Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, terhadap:
a. Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan, laporan auditor independen, atau laporan operasional tahunan, sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan untuk setiap laporan tersebut;
b. Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi yang tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan, laporan auditor independen, atau laporan operasional tahunan, sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, dikenakan denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan untuk setiap laporan tersebut.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak:
a. Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) untuk setiap laporan yang terlambat disampaikan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi;
b. Rp180.000.000,00 ...
DISTRIBUSI II
b. Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk setiap laporan yang terlambat disampaikan oleh Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan, penagihan, dan pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
13. Ketentuan Pasal 40 dihapus.
Koreksi Anda
