Koreksi Pasal 13A
PP Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 73-1992 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perasuransian dilarang memberikan pinjaman kepada atau menempatkan kekayaan pada pemegang saham dan afiliasinya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pinjaman atau penempatan kekayaan tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(3) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dilarang melakukan segala bentuk pengalihan modal disetor kepada pemegang saham atau pihak lainnya.
12. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
