Koreksi Pasal 11A
PP Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 73-1992 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi mengalami permasalahan kondisi keuangan, Menteri dapat memerintahkan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang bersangkutan untuk melakukan pengalihan portofolio pertanggungan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria permasalahan kondisi keuangan dan tata cara pengalihan portofolio pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
11. Di antara...
DISTRIBUSI II
11. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
