Koreksi Pasal 10A
PP Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 73-1992 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dimungkinkan untuk melakukan perubahan kepemilikan melampaui batas kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dengan ketentuan jumlah modal yang telah disetor oleh pihak INDONESIA harus tetap dipertahankan.
9. Di antara ...
DISTRIBUSI II
9. Di antara Pasal 10A dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
