Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 73-1992 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi harus memiliki dana jaminan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari modal disetor minimum yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) atau 20% (dua puluh persen) dari modal sendiri minimum yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (1). (2) Dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis. (3) Dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat ditempatkan dalam bentuk: a. deposito berjangka dengan perpanjangan otomatis pada bank umum di INDONESIA yang bukan afiliasi dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang bersangkutan; dan/atau b. surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh Pemerintah. (4) Besar dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disesuaikan dengan perkembangan volume usaha yang besarnya ditetapkan oleh Menteri. (5) Dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dicairkan atau dijual hanya atas persetujuan Menteri atau Pejabat yang mendapat pendelegasian untuk itu berdasarkan permintaan: a. likuidator dalam hal perusahaan dilikuidasi; b. perusahaan yang bersangkutan dalam hal izin usahanya dicabut atas permintaan perusahaan yang bersangkutan dengan ketentuan kewajibannya telah diselesaikan; c. perusahaan yang bersangkutan dalam hal jumlah dana jaminan yang dimiliki perusahaan yang bersangkutan telah melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3); atau d. perusahaan ... DISTRIBUSI II d. perusahaan yang bersangkutan dalam hal akan melakukan pemindahan atau penggantian dana jaminan, setelah terlebih dahulu menempatkan dana jaminan dalam jumlah yang sekurang-kurangnya sama dengan jumlah dana jaminan yang akan dipindahkan atau diganti. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah dan tata cara penempatan dana jaminan diatur dalam Peraturan Menteri. 7. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda