Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6F

PP Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 73-1992 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang memiliki Unit Syariah harus memenuhi modal sendiri dalam jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah modal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6D huruf a dan huruf b. (2) Perusahaan .... DISTRIBUSI II (2) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang memiliki Unit Syariah dapat membuka kantor cabang dan/atau kantor pemasaran syariah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelembagaan, syarat, dan tata cara pendirian kantor cabang dan/atau kantor pemasaran syariah diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda