Koreksi Pasal 6E
PP Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 73-1992 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Asuransi yang memiliki Unit Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6D huruf a, harus menyesuaikan modal kerja dari Unit Syariah dimaksud dengan tahapan sebagai berikut:
a. paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2008;
b. paling sedikit sebesar Rp12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2009;
c. paling sedikit sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember
2010. (2) Perusahaan Reasuransi yang memiliki Unit Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6D huruf b, harus menyesuaikan modal kerja dari Unit Syariah dimaksud dengan tahapan sebagai berikut:
a. paling sedikit sebesar Rp12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2008;
b. paling sedikit sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2009;
c. paling sedikit sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2010.
Koreksi Anda
