Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 73-1992 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal disetor minimum bagi pendirian Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi adalah sebagai berikut: a. Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), bagi Perusahaan Asuransi; b. Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah), bagi Perusahaan Reasuransi; c. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi. (2) Modal disetor minimum bagi pendirian Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan seluruh kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah adalah sebagai berikut: a. Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), bagi Perusahaan Asuransi; b. Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), bagi Perusahaan Reasuransi. (3) Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan setiap penambahannya harus dalam bentuk tunai. (4) Pada saat pendirian perusahaan, kepemilikan saham pihak asing melalui penyertaan langsung dalam Perusahaan Perasuransian paling banyak 80% (delapan puluh persen). 5. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 6A, Pasal 6B, Pasal 6C, Pasal 6D, Pasal 6E, Pasal 6F, dan Pasal 6G sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda