Koreksi Pasal 2B
PP Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 73-1992 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha pertanggungan ulang untuk risiko yang dihadapi perusahaan asuransi kerugian dan/atau perusahaan asuransi jiwa.
(2) Perusahaan Reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menyelenggarakan seluruh usahanya berdasarkan prinsip syariah.
(3) Perusahaan Reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah dengan membentuk Unit Syariah.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
