Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2A

PP Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 73-1992 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha di bidang asuransi kerugian atau asuransi jiwa. (2) Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan seluruh usahanya berdasarkan prinsip syariah. (3) Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah dengan membentuk Unit Syariah.
Koreksi Anda