Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Umum Negara berkoordinasi dengan Gubernur Bank Sentral MENETAPKAN kriteria dan persyaratan untuk memilih Bank Umum yang dapat melayani penerimaan dan/atau pengeluaran baik bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (2) Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara pusat menunjuk Bank Umum yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melayani penerimaan dan/atau pengeluaran pemerintah pusat. (3) Penunjukan Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam perjanjian antara Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara pusat dengan Bank Umum yang bersangkutan. (4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang- kurangnya mencakup: a. jenis pelayanan yang diberikan; b. mekanisme pengeluaran/penyaluran dana melalui Bank Umum; c. pelimpahan penerimaan dan saldo rekening pengeluaran ke Rekening Kas Umum Negara; d. pemberian bunga/jasa giro/bagi hasil atas saldo rekening; e. pemberian imbalan atas jasa pelayanan; f. kewajiban menyampaikan laporan; g. sanksi berupa denda dan/atau pengenaan bunga yang harus dibayar karena pelayanan yang tidak sesuai dengan perjanjian; dan h. tata cara penyelesaian perselisihan. Bagian …
Koreksi Anda