Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada setiap awal tahun anggaran, menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran mengangkat Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada kantor satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga bersangkutan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menteri/pimpinan lembaga atau Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat lain yang ditunjuk dapat membuka rekening penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1). (3) Penerimaan Negara yang ditampung pada rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap hari disetor seluruhnya ke Rekening Kas Umum Negara. Bagian …
Koreksi Anda