Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uang Negara meliputi rupiah dan valuta asing. (2) Uang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas uang dalam Kas Negara dan uang pada Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran kementerian negara/lembaga.
Koreksi Anda