Koreksi Pasal 9
PP Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Bendahara Umum Daerah bertugas :
a. menyiapkan anggaran kas;
b. menyiapkan surat penyediaan dana;
c. menerbitkan surat perintah pencairan dana; dan
d. menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kuasa Bendahara Umum Daerah berwenang:
a. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
b. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
c. menyimpan Uang Daerah;
d. melaksanakan penempatan Uang Daerah dan mengelola/menatausahakan investasi;
e. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban Rekening Kas Umum Daerah;
f. melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
g. melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; dan
h. melakukan penagihan piutang daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Kuasa Bendahara Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
(4) Penarikan dana dari Rekening Kas Umum Daerah di Bank Umum dilakukan atas perintah Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah.
(5) Pemindahbukuan . . .
(5) Pemindahbukuan dana dari rekening penerimaan dan rekening pengeluaran ke Rekening Kas Umum Daerah dilakukan atas perintah Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Koreksi Anda
