Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wewenang Bendahara Umum Daerah dalam pengelolaan Uang Daerah meliputi: a. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah; b. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk; c. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD; d. menyimpan Uang Daerah; e. melaksanakan . . . e. melaksanakan penempatan Uang Daerah; f. mengelola/menatausahakan investasi; g. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban Rekening Kas Umum Daerah; dan h. menyajikan informasi keuangan daerah.
Koreksi Anda