Koreksi Pasal 3
PP Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Teks Saat Ini
Kuasa Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a. Kuasa Bendahara Umum Negara pusat; dan
b. Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah.
Koreksi Anda
