Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, rekening-rekening yang dimiliki oleh menteri/pimpinan lembaga sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini wajib ditutup dan dananya dipindahkan ke rekening baru yang dibuka dengan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda