Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian internal terhadap pengelolaan Uang Negara/Daerah dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/kepala kantor/satuan kerja. (2) Pengawasan fungsional terhadap pengelolaan Uang Negara/Daerah dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional pusat/daerah dan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda