Koreksi Pasal 25
PP Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Teks Saat Ini
Terhadap Uang Negara/Daerah yang berada di Bank Umum/badan lain, Bendahara Umum Negara/Daerah berhak memperoleh bunga, jasa giro/bagi hasil pada tingkat bunga yang berlaku umum untuk keuntungan Kas Negara/Daerah.
Koreksi Anda
