Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Gubernur Bank Sentral untuk: a. merumuskan usulan kebijakan jangka menengah tentang penggantian secara bertahap Sertifikat Bank INDONESIA (SBI) dengan Surat Utang Negara (SUN) sebagai instrumen moneter yang diamanatkan dalam Pasal 71 UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; b. menyusun rekomendasi tentang satuan biaya yang harus dibayar kepada Bank Sentral sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan kepada Bendahara Umum Negara; dan c. menyusun usulan kebijakan tentang satuan biaya yang harus dibayar kepada Bank Umum sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan kepada Bendahara Umum Negara.
Koreksi Anda