Koreksi Pasal 16
PP Nomor 39 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Berdasarkan basil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (I) Pimpinan Kementerian/Lembaga dapat mengajukan usulan perubahan program kepada Menteri.
Koreksi Anda
