Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 39 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan basil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (I) Pimpinan Kementerian/Lembaga dapat mengajukan usulan perubahan program kepada Menteri.
Koreksi Anda