Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 39 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan RKP periode sebelumnya berdasarkan laporan hasil evaluasi pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (I). (2)Menteri menggunakan hasil evaluasi RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (I) guna penyusunan rancangan RKP untuk periode 2 (dua) tahun berikutnya.
Koreksi Anda