Koreksi Pasal 14
PP Nomor 39 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1)Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan RKP periode sebelumnya berdasarkan laporan hasil evaluasi pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (I).
(2)Menteri menggunakan hasil evaluasi RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (I) guna penyusunan rancangan RKP untuk periode 2 (dua) tahun berikutnya.
Koreksi Anda
