Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 39 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan Renja-KL dan RKP untuk menilai keberhasilan pelaksanaan dari suatu program/ kegiatan berdasar indikator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam Renstra-KL dan RPJM Nasional. (2)Evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan RPJM Nasional dan Renstra-KL untuk menilai efisiensi, efektivitas, manfaat, dampak, dan keberlanjutan dari suatu program. (3)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan sumberdaya yang digunakan serta: a.indikator dan sasaran kinerja keluaran untuk kegiatan; dan/atau b.indikator dan sasaran kinerja hasil untuk program. (4)Evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode rencana. (5)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan sumberdaya yang digunakan serta: a.indikator dan sasaran kinerja keluaran untuk kegiatan pokok; dan/atau b.indikator dan sasaran kinerja hasil untuk program. (6)Evaluasi dilaksanakan secara sistematis, obyektif, dan transparan.
Koreksi Anda